Tanjungpinang, Tuah Kepri – Bawaslu Kota Tanjungpinang menghimbau kepada seluruh Partai Politik dan Calon Legislatif Peserta Pemilu Tahun 2019, untuk menertibkan (menurunkan) semua baliho, spanduk, umbul-umbul yang saat ini telah terpasang, paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye, yaitu hari Sabtu 22 September 2018.
“Karena yang sudah terpasang saat ini tidak sesuai dengan dengan ketentuan yang telah diatur dalam PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, yang telah mengatur tentang Alat Peraga Kampanye (APK),” kata ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini.
Zaini menjelaskan bahwa mengingat 20 September Caleg Anggota DPRD telah di tetapkan KPU Kota Tanjungpinang, dan 23 September telah memasuki masa kampanye, maka para Caleg sudah terikat dengan aturan yang telah ditentukan.
APK berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul harus sesuai desain, materi dan ukuran yang telah ditetapkan dalam PKPU 23 Tahun 2018 dan disepakati bersama KPU, serta penempatannya sesuai dengan zona pemasangan APK yang ditetapkan KPU.
Karena dikatakanya, Bawaslu juga telah menyampaikan secara langsung kepada seluruh perwakilan Parpol yang hadir saat acara Rapat Kerja Rancangan DCT (Daftar Calon Tetap) di Hotel Aston (19/09/2018), agar menertib APK yang saat ini telah terpasanga, dan secara administratif disampaikan melalui surat himbauan resmi.
Kordiv.Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Tanjungpinang, Mariyamah menegaskan, jika paling lambat 1 hari menjelang kampaye, baliho dan spanduk yang sekarang telah terpasang belum ditertibkan, maka pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres Tanjungpinang untuk menertibkannya.
“Harapan kita, agar APK di masa kampanye ini terpasang secara tertib sesuai aturan,dengan memperhatikan etika, estetika dan kebersihan tata kota,” harap Mariyamah
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution menghimbau kepada seluruh Parpol dan Caleg di masa kampanye untuk mengikuti aturan PKPU 23 dan 28 Tahun 2018. Baik pemasangan APK sesuai ketentuan dan berkoordinasikan dengan KPU, maupun berbagai kegiatan kampanye.
“KPU dan Bawaslu akan senantiasa sinergi dalam menegakkan aturan pada tahapan kampanye ini,” ucap Aswin.
Aswin menambahkan, sementara KPU Kota Tanjungpinang telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 414 Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang yang bertarung di Pileg 2019 mendatang.
“DCT kita tetapkan sebanyak 414 orang,” ucap Aswin. (ZAL).






Komentar