Banggar DPRD Kepri Sampaikan  Laporan Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2024

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan laporan akhir terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri tahun anggaran 2024, sekaligus Persetujuan Penetapan Menjadi Peraturan Daerah.

Laporan akhir Banggar tersebut disampaikan pada rapat paripurna ke 28 DPRD Provinsi Masa Sidang Ke-3 tahun anggaran 2023 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin, (16/11/2023).

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, dan masing- masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Pada Paripurna ini Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri dr. T. Afrizal Dachlan menyampaikan laporan akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepri terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2024.

Pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepri, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepri terhadap Nota Keuangan, dan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Provinsi Kepri tahun anggaran 2024, yang disejalankan dengan pembahasan komisi- komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah Mitra.

Afrizal Dachlan dalam kesempatannya mengatakan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp. 4.216.352.903.217,- mengalami kenaikan Rp. 196.927.175.754,-, dari Pendapatan Daerah pada tahun 2023 Rp. 4.019.425.727.463,-. Jumlah Rencana Belanja Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 4.328.799.759.183, naik Rp. 177.156.578.155,-, dari Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 4.151.643.181. 028,00,

“Dengan demikian, Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 4.328.799.759.183,- (empat triliun tiga ratus dua puluh delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu seratus delpaan puluh tiga rupiah), ” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwasanya mengakhiri hasil pembahasan, pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 telah dilaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi- Fraksi.

Seluruh Fraksi menyatakan sikap yang sama menerima hasil pembahasan dan menyetujui untuk penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah.

Dalam pendapat akhir Fraksi- Fraksi, memberikan catatan sebagai bagian tidak terpisahkan dari laporan akhir ini. untuk itu, Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi secara utuh menjadi lampiran Laporan Akhir Badan Anggaran ini. atas masukan dan catatat Fraksi- Fraksi, supaya catatat di perhatian dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

Setelah Penyampaian oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, Afrizal Dachlan, Dilanjutkan dengan Pidato oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.

“Kami menyadari bahwa tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah kita lakukan bersama sudah melalui proses pembahasan yang serius dan membutuhkan waktu yang panjang sehingga banyak memberikan masukan-masukan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas program kegiatan pembangunan daerah Provinsi Kepulauan Riau” Ucap Ansar.

“ Secara Khusus kami menyampaikan terimkasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi dan Komisi terutama kepada Banggar DPRD Provinsi Kepulauan Riau atas masukan yang diberikan dalam pembahasan Ranperda APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024. Sehingga dapat disetujui bersama sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” Lanjut Ansar.  (ZAL).

Komentar