TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Berita acara rapat dan study banding pengelolaan terminal penumpang bersama Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang dan PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang di Makasar, pada tanggal 23 Juni 2023 hanya pembahasan bukan menyetujui.
Pembahasan berita acara rapat dan study banding pengelolaan terminal penumpang telah ditandatangani oleh Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang bersama PT Pelindo Tanjungpinang 23 Juni 2023 di Makasar.
” Tidak ada kesepakatan, kami hanya pembahasan teknis. Karena DPRD tidak ada kewenangan untuk menyepakati atau menyetujui, ” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar Rabu (19/7/2023).
Sebelummya terbit berita dimedia https://www.tuahkepri.com/rencana-menaikan-tarif-pas-penumpang-di-teken-komisi-iii-dprd-tanjungpinang/
Ashady menjelaskan, pembahasan bermula ketika Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang sidak ke PT Pelindo Tanjungpinang Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang terkait infrastruktur karena Pelindo salah satu badan usaha pengoperasian atau kepemilikan pelabuhan SBP.
” Ketika sidak infrastruktur kita temui belum memuaskan, walaupun sudah ada atau lengkap di pelabuhan tersebut, karena kami Komisi III membidangi infrastruktur. Jadi dalam hal ini kami memandang perlu adanya peningkatan infrastruktur di pelabuhan SBP, seperti salah satunya yang telah dilakukanya perbaikan atap. Namun keluhan yang lainya disampaikan masyarakat ke Komisi III yaitu fasiltas lahan parkir dan inilah salah peran dari Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, ” ucap Ashady.
Lanjut masih kata Ashady beberapa Minggu kemudian Komisi III di undang ke kantor PT Pelindo Tanjungpinang.
“Disitu mereka paparkan rencana pembangunan mereka ke Komisi III. Lalu sampailah mereka mengatakan Pelindo ingin menaikan tarif, ” katanya.
Lalu kata Ashady, Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang menayakan dasarnya apa ingin menaikan, kata mereka berdasarkan peraturan Kementrian Perhubugan nomor 121 tahun 2018.
” Setelah kami pelajari, memang itu merupakan hak otoritas dari PT Pelindo untuk melakukan penyesuaian tarif dan mereka menyampaikan kepada kami Komisi III, ia akan menaikan tarif dari Rp 10.000 ke Rp 20.000 yang untuk domistik. Sedangkan untuk Internasional diterapkan dari Rp 40.000 ke Rp 100.000/ 1x Masuk, ” ucapnya.
Sebagai wakil rakyat dari masyarakat kata Ashady, Ia mohon kepada Pelindo untuk tidak menaikan tarif sebesar itu dan meminta supaya diturunkan.
Maka dalam kemelut ini, Ashady meminta kepada pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang harus turun tangan. Kenapa, karena pertama Pelindo di wilayah Kota Tanjungpinang. Kedua ada perjanjian kerjasama Pelindo dengan Pemko Tanjungpinang melalui PT Tanjungpinang Makmur Bersama.
“Perjanjian bagi hasil untuk domestik bagi hasilnya 25 persen dan Internasional 20 persen, ” katanya.
Untuk mengurangi beban masyarakat tentang tarif ini, Ia minta dihentikan perjanjian kerjasama (PKS nya) antara Pelindo dengan Pemko Tanjungpinang melalui PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).
” Karena sampai hari ini belum pernah PT TMB memberikan depiden ke Pemko Tanjungpinang. Karena di Makasar kami study banding tidak ada Pelindo melakukan kerjasama dengan pemerintah setempat,” ucapnya.
Jadi solusnya kata dia, hentikan aja kerjasama Pelindo dengan Pemko Tanjungpinang, karena mereka ada beban dari PKS itu. Kenapa dihentikan, supaya tarif penumpang yang Rp 20.000 rencana mereka akan tetapkan supaya diturunkan, agar bisa meringankan beban masyarakat.
“Jadi yang kami tandatangan tersebut, hanya dalam bentuk pembahasan teknis untuk meminta supaya Pelindo menurunkan tarif pas yang mereka sampaikan,” kata Ashady.
Pernyataan dari Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang ini, jawaban dari berita sebelumnya dimedia ini rencana PT Pelindo (Persero) Regional 1 Tanjungpinang, akan menaikan tarif pas masuk terminal penumpang Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) baik domestik maupun internasional pada Agustus awal Agustus 2023 mendatang, secara diam diam telah disetujui Komisi 3 DPRD Kota Tanjungpinang.
” Ternyata kenaikan tarif masuk yang memberatkan masyarakat Tanjungpinang ini sudah disetujui dan ditandatangani Komisi 3 DPRD Kota Tanjungpinang di Makasar 23 Juni 2023 saat perjalanan studi banding bersama Pelindo disana, ” kata anggota DPRD Kepri, Rudi Chua, Rabu (19/7/2023) saat melihatkan foto berita acara rapat dan study banding pengelolaan terminal penumpang bersama Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang dengan PT Pelindo (Persero) Regional 1 Tanjungpinang.
Dalam poto berita acara rapat dan study banding tersebut, telah di tandatangani oleh Komisi III Kota Tanjungpinang bersama petinggi Pelindo Sri Bintan Pura Tanjungpinang di Makassar pada tanggal 23 Juni 2023.
Berdasarkan berita acara tersebut di sebutkan pada hari ini, Jumat tanggal dua puluh tiga bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga (23-06- 2023) bertempat di Kantor PT Pelindo (Persero) Ragional 4 Cabang Makassar telah dilaksanakan rapat dan studi banding pengelolaan terminal penumpang bersama Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang dan PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang di Terminal Penumpang Angin Mamiri Pelabuhan Makassar.
(ZAL).
Komentar