Tanjungpinang, Tuah Kepri – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan DPRD Tanjungpinang, sebesar Rp 906,5 milyar.
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan, aspek kebijakan APBD 2017 tetap mengacu pada nota kesepahaman mengenai APBD tahun 2017, serta prioritas plafon anggaran sementara, dan bukan merupakan perubahan terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati. Tetapi lebih merupakan penguatan terhadap kebijakan-kebijakan tersebut.
“Perubahan hanya berupa penambahan atau penyesuaian terhadap rincian dari rencana pendapatan daerah, terutama dari sektor PAD. Hal itu terdapat usulan pergeseran dan penambahan target pajak, retribusi daerah, serta evaluasi terhadap efesiensi alokasi belanja pada program kegiatan yang diusulkan dikarenakan terdapat keterbatasan sumber pembiayaan,” ucap Lis.
Dari hasil pembahasan rancangan APBD 2017, kata Lis, secara garis besar dapat dilihat dari struktur pendapatan dan belanja daerah APBD Kota Tanjungpinang tahun 2017, yang sama-sama telah disepakati dan ditetapkan sebesar Rp 906,5 milyar.
“Dengan rincian PAD sebesar Rp.116,44 Milyar, dana perimbangan sebesar Rp721,82 Milyar, dan target pendapatan pada lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 68,22 Milyar,” ucap Lis.
Walikota menyampaikan terimakasihnya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah bersedia melaksanakan pengkajian dan pembahasan secara objektif, terhadap rancangan APBD 2017 hingga dapat disetujui bersama.
” Atas nama seluruh jajaran eksekutif, saya ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan dan badan anggaran DPRD Kota Tanjungpinang, semoga APBD 2017 ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Tanjungpinang yang kita cintai ini,” katanya.
APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2017, selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Kepri untuk segera dilakukan evaluasi, agar tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional.
Pengesahan APBD Kota Tanjungpinang disahkan dalam Sidang Paripura pada Jum’at (30/12), di ruang rapat Kantor DPRD Kota Tanjungpinang. Yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono, Ketua DPRD, Suparno, Wakil Ketua DPRD, Ade Angga dan Ahmad Dani, serta segenap jajaran pejabat SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. (AFRIZAL).
Komentar