TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, Rudy Chua meminta pihak PT Pelindo (Persero) Regional 1 Tanjungpinang, meninjau kembali rencana untuk menaikan tarif pass pelabuhan.
” Kita minta Pelindo meninjau kembali rencana menaikan Tarif pass pelabuhan, ” kata Rudy Chua, Selasa (18/7/2023).
Rencana akan dinaikan Pass pelabuhan oleh PT Pelindo (Persero) Regional 1 Tanjungpinang dilakukan secara pihak yang akan diberlakukan pada Agustus 2023 mendatang.
Sebelumnya pihak PT Pelindo secara sepihak telah mengumumkan pada tanggal 17 Juli 2023 menaikkan tarif pas pelabuhan Tanjungpinang.
Adapun kenaikkan tarif pas pelabuhan Tanjungpinang tersebut sebagai berikut:
– Pas masuk Domestikari dari Rp 10.000 menjadi Rp15.000,- (50%).
– Pas Internasional Warga Negara Indonesia (WNI)
dari Rp 40.000 menjadi Rp 75.000 (87,5%).
– Dan untuk Pas Internasional Warga Negara Asing (WNA)
dari Rp 60.000 menjadi Rp 100.000 (66.67%).
Kenaikan ini dengan berdalih kepada,
1. Sesuai aturan permen perhubungan no 121 tahun 2018 pasal 22 menyatakan tarif jasa kepelabuhan dapat ditinjau paling singkat 2 tahun sekali, tetapi Pelindo tidak menyampaikan pasal 22 secara utuh :
Pasal 22
(1) Tarif jasa kepelabuhanan dapat ditinjau paling singkat 2 (dua) tahun sekali, kecuali pada keadaan tertentu.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Kenaikan tingkat inflasi umum sama dengan atau lebih besar dari 7 % (tujuh persen).
b. Peningkatan pelayanan.
c. Peningkatan infrastruktur pelabuhan atau
d. Keadaan luar biasa {force majeure).
Pengertian dapat bukan wajib atau harus dan juga
a. Inflasi Tanjungpinang 2022 4,96%.
b. Tidak ada peningkatan pelayanan yang signifikan dalam kurun waktu 2017 sampai sekarang, dimana pelayanan mudik penumpang masih sama harus mengantri tanpa tempat duduk dan tempat berteduh yang layak.
c. Tidak ada peningkatan infrastuktur yang signifikan, sebagai catatan penambahan fasilitas di tahun 2018-2019 adalah tindak lanjut janji pembenahan pelabuhan Pelindo Tanjungpinang saat diberlakukan kenaikan pas di tahun 2017.
d. Keadaan force majeure , semua mengetahui dengan jelas 3 tahun terakhir pandemi covid merupakan force majeure yang nyata dan dirasakan seluruh dunia.
Bahkan kata Rudy, pihak Pelindo juga membandingkan kenaikan tersebut berdasarkan kondisi daerah lain dan negara tetangga.
” Bisa dibandingkan pelabuhan punggur Batam yang dibangun dengan nilai Rp 64 Milyar seluas 6028 M² dengan tiga lantai menerapkan hanya Rp10.000 untuk pas pelabuhan.
Kemudian untuk International membandingkan dengan pelabuhan di Singapura dengan tarif SGD 10 di Harbour Front dan Tanah Merah. Tetapi Pelindo tidak membandingkan fasilitas yang dibangun di ke 2 pelabuhan tersebut. Demikian juga membandingkan dengan pas Stulang malaysia sebesar RM 21 menunjukkan ketidakwajaran, ” kata Rudy.
Masih kata Rudy, dalam peraturan menteri 121 juga mengatur dalam pasal 19 sebagai berikut :
Besaran tarif pelayanan jasa penumpang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri
dengan melampirkan:
a. Hasil perhitungan biaya pokok, perbandingan tarif yang berlaku dengan biaya pokok, kualitas pelayanan yang diberikan dan dapat dilengkapi
dengan data tarif yang berlaku di Pelabuhan laut baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri yang mempunyai jenis dan tingkat pelayanan yang relatif sama, dan
b. Telaahan dan justifikasi usulan kenaikan tarif
terhadap beban pengguna jasa.
” Untuk itu perlu dipertanyakan berbagai hal apakah perhitungan – perhitungan diatas termasuk kajian kualitas pelayanan tersebut telah dikaji dan disajikan dengan benar, serta kajian kenaikan tarif terhadap beban masyarakat sebagaimana yang diamanahkan dalam permenhub tersebut, ” ucap wakil rakyat ini.
Hal lain yang menjadi perhatian dalam permenhub diminta ada pembanding pelabuhan laut baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri, yang mempunyai jenis dan tingkat pelayanan yang relatif sama. Yang mana contoh diatas sudah menunjukkan ketidakwajaran dan ketidaksetaraan contoh yang disampaikan.
Terakhir kata politisi dari Partai Hanura ini, agar Pelindo sebagai BUMN tidak hanya berperan dalam mencari keuntungan, tetapi melupakan fungsi sebagai alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.
” Pasca Covid pemerintah daerah bersama pemerintah pusat bersusah payah membangun pariwisata Kepri menjadi andalan pemulihan untuk pembangunan perekonomian Kepri. Tetapi kenaikan yang tidak wajar tersebut akan menjadi salah satu gangguan terhadap upaya tersebut, ” ucap Rudy.
https://www.tuahkepri.com/masyarakat-kecam-pelindo-tanjungpinang-naikan-tarif-pas-pelabuhan/
Pelindo bukan semata sebagai perusahaan yang mencari keuntungan sebesarnya, tetapi kata Rudy perlu memperhatikan kondisi daya beli masyarakat Kepri umumnya dan Tanjungpinang khususnya yang masih belum pulih.
Mungkin uang Rp 5.000 tidak berarti banyak bagi direksi PELINDO yang mendapat gaji tinggi, tetapi uang Rp 5000 tersebut akan memiliki dampak yang cukup berarti bagi masyarakat Kepri yang menjadikan pelabuhan laut sebagai sarana transportasi utama antar pulau sebagaimana fungsi terminal bus didaerah daratan.
” Untuk itu kita meminta Pelindo meninjau kembali. Bahkan sementara kita juga sudah meminta teman- teman pengacara untuk melakukan kajian terkait kemungkinan melakukan PTUN terhadap keputusan tersebut. Dilain sisi kita akan menyampaikan kenaikan yang tidak wajar terwebut ke komisi V DPR RI agar ditindaklanjuti ke kementrian perhubungan , kementrian BUMN dan direksi ASDP. Bahkan kita juga meminta DPRD memanggil manajemen pelindo untuk mempertanyakan hal tersebut, ” kata Rudy. (Rizal).
Komentar