Tanjungpinang, Tuah Kepri –
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, Muhammad Zuhri mengecam tindakan sejumlah preman yang telah menghalang-halangi kerja dan menciderai kebebesan pers, saat jurnalis meliput persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (26/7) siang.
Tindakan tersebut, AJI menilai merupakan tindakan serius dan merupakan ancaman terhadap kerja jurnalistik.
“Tindakan tersebut telah menciderai kebebasan pers di Tanjungpinang,” kata Zuhri, yang dikutip madia ini dari www.batamnews.co.id.
Ia mengatakan, berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers, sudah sepatutnya pihak berwajib menindaklanjuti laporan jurnalis yang menjadi korban.
Dalam UU Pers tersebut, dijelaskan mengenai setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, & menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
“Itu terdapat pada Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40/1999,” ujar Zuhri.
Dengan kejadian ini, Zuhri meminta, pihak kepolisian harus bisa memberikan rasa aman terhadap tugas-tugas jurnalistik di lapangan.
“Untuk itu kita minta polisi mengusut siapa dalang di belakangannya,” kata Zuhri.
Kejadian itu berbawal pada saat sejumlah wartawan Charles Sitompul dkk tengah meliput berita sidang kasus pelayaran KM Karisma Indah GT 244 No 1218/ GGa 2006 GGa 5447/L di PN Tanjungpinang.
Pada saat itu jaksa penuntut menghadirkan sejumlah terdakwa nakhoda kapal Samsudin, pengurus kapal Wiyanto alias Asen, serta pemilik kapal Ahang, sebagai saksi.
Tiba-tiba, sejumlah preman melarang peliputan dan merampas kamera wartawan yang sedang mengambil foto. Keonaran pun terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Akibat perbuatan para preman tersebut, seorang jurnalis media online, melaporkan tindakan melanggar hukum yang menimpanya pada pihak Kepolisian.
Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Dulatif dihubunggi membenarkan adanya laporan jurnalis terkait insiden di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Pelapor mendatanggi SPK kemidian membuat laporan polisi dengan nomor Laporan Polisi No.Pol : LP/192/K/VB/2016/SPK-Res Tpi. tertanggal 26 Juli 2016.
“Kejadian ini akan kami proses dan menindaklanjuti nya,” katanya. (AFRIZAL).
Komentar