Tanjungpinang, Tuah Kepri – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tanjungpinang kembali menetapkan Herman sebagai tersangka baru dugaan tindak pidana kampanye di lembaga pendidikan.
“Peran tersangka Herman, turut serta dalam dugaan mengundang dan mengajak serta membagikan kartu nama Ranat Mulia Pardede di Kampsu STIE Tanjungpinang,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah saat dikonfirmasi, Rabu (27/2/2019).
Sebelumnnya, Ranat yang merupakan Caleg satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) daerah pemilihan 1 Tanjungpinang Barat-Kota nomor urut 2 sudah ditetapkan jadi tersangka dugaan pelanggaran kampanye di kampus tempat sarana pendidikan.
Dan proses dugaan pelanggaran melakukan larangan kampanye yaitu pasal 521 jo 280 ayat (1) huruf h Undang-undang nomor 7 tahun 2017, nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 terlapor a.n RANAT MULIA PARDEDE, SE.MH Caleg DPRD Kota Tanjungpinang nomor urut 2 dapil 1 (Tanjungpinang Barat-Kota) dari Partai PSI sudah masuk pada tahap penuntutan, dan hari ini Rabu (27/02) berkas perkara RMP sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Rizky menambahkan, tersangka Herman dijerat dengan pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta,” tutupnya.
Sentra Gakkumdu sebelumnya telah menetapkan Ranat Mulia Pardede sebagai tersangka dugaan kampanye di kampus. Kasus tersebut dilaporkan oleh salah satu mahasiswa STIE Pembangunan.
Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan Sentra Gakkumdu langsung menetapkan Ranat menjadi tersangka. (Red).










Komentar