BINTAN, TUAHKEPRI – Dugaan aktivitas pengerukan tanah (cut and fill) yang merambah kawasan Hutan Lindung Galang Batang, Kabupaten Bintan, hingga kini dilaporkan masih berlangsung, meski telah menjadi sorotan sejumlah media, namun belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, Kamis (1/1/2026).
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, kegiatan pengerukan tersebut telah berlangsung selama dua hari terakhir dan hingga saat ini diduga masih terus beroperasi.
Lokasi pengerukan diduga berada di dalam kawasan hutan lindung. Sementara itu, material hasil galian dilaporkan diangkut ke area sekitar bekas lokasi PLTU Galang Batang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak sejumlah armada truk fuso hilir mudik mengangkut material tanah yang diduga mengandung bauksit. Selain itu, satu unit alat berat jenis excavator terlihat aktif melakukan pengerukan di lokasi tersebut.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah berjalan selama dua hari dan tetap beroperasi meskipun sebelumnya telah diberitakan oleh media.
“Sudah dua hari berjalan dan sampai sekarang masih berlangsung,” ujar dikutip dari media analoginews.com.
Warga tersebut juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum Ketua RW setempat dalam aktivitas penjualan tanah timbun yang berasal dari lokasi pengerukan.
“Diduga Ketua RW 02 berinisial M menjual tanah timbun di lokasi itu. Pada tahap awal sekitar 500 truk. Untuk urusan di lapangan diserahkan kepada seseorang bernama Bang Dan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, warga menyebutkan bahwa seluruh material hasil pengerukan dibawa ke area bekas PLTU Galang Batang.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri, ST, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang beredar.
“Baik, saya pelajari dulu ya Pak. Kami cek peta koordinatnya,” ujar Hendri.
Setelah dilakukan pengecekan awal, Hendri menegaskan bahwa lokasi yang dimaksud berada di dalam kawasan hutan lindung dan belum mengantongi izin.
“Koordinatnya masuk hutan lindung dan belum ada izinnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait lainnya. (Rizal).






Komentar