Merasa Difitnah dan Dilecehkan, Ketua IKM Kepri Laporkan Oknum Timsus Gubernur

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI-
Salah satu oknum Tim Khusus (Timsus) Gubernur Kepulauan Riau berinisial SA dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik, Senin (6/10/2025).

Laporan tersebut diajukan oleh Momon Faulanda Adinata melalui kuasa hukumnya, Suherman, SH. Saat dikonfirmasi media ini, Selasa (7/10/2025), Suherman membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, kami telah melaporkan saudara SA ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik yang berujung pada perendahan harkat dan martabat seseorang,” ujar Suherman.

Menurut Suherman, SA diduga melontarkan kata-kata kasar dan tidak pantas kepada kliennya.

“SA menyebut klien saya dengan kata ‘PANTEK’ di grup WhatsApp Partai PPP Kota Tanjungpinang melalui akun WhatsApp istrinya. Kita semua tahu makna kata ‘PANTEK’ dalam bahasa Minang sangat negatif dan menyakiti. Mulai dari anak-anak hingga orang tua pasti memahami konotasinya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kliennya yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Keluarga Minang (IKM) Provinsi Kepri merasa sangat tersinggung dengan ucapan tersebut.

“Klien kami merasa direndahkan dengan sebutan itu. Kami menilai ucapan tersebut tidak beradab dan sangat merugikan secara moral,” kata Suherman.

Lebih lanjut, Suherman menyebut pihaknya sebenarnya sudah menunggu selama empat hari untuk melihat apakah SA memiliki itikad baik untuk meminta maaf. Namun hingga kini, hal itu tidak terjadi.

“Klien saya sudah dipermalukan di grup WhatsApp partai tersebut, bahkan akhirnya dikeluarkan secara paksa oleh Ketua DPC PPP Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak terlapor berinisial SA belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diterbitkan. (Rizal).

Komentar