Kajati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Lewat Restoratif Justice

TANJUNGPINANG,TUAHKEPRI– Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), J. Devy Sudarso, melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap perkara penganiayaan dengan tersangka Judin Manik alias Manik A.d Gunung Manik (Alm).

Ekspose permohonan penghentian digelar secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Senin (29/9/2025).

Ekspose tersebut disampaikan oleh Kajati Kepri, didampingi Wakajati Kepri, para Kepala Seksi di Bidang Pidum Kejati Kepri, serta diikuti oleh Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono bersama jajaran Pidum Kejari Karimun.

Kajati Kepri melalui Kasipenkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH., MH dalam siaran Pers diterima media ini menjelaskan perkara penganiayaan ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karimun dengan pasal sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Perkara penganiayaan diselesaikan secara RJ atas nama tersangka Judin Manik. Permohonan penghentian penuntutan telah disetujui oleh Jampidum Kejagung RI karena memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022,” ujar Yusnar.

Adapun kronologi perkara:
kasus ini bermula pada Rabu 26 November 2024, di sebuah warung kopi milik saksi Sianturi di bawah SMAN 2 Karimun. Saat itu tersangka bersama beberapa saksi dan korban Jonson Manurung sedang minum tuak. Perdebatan terkait pemilihan kepala daerah memicu keributan hingga korban merangkul leher tersangka dari belakang.

Merasa terancam, tersangka menusukkan kunci sepeda motor ke arah perut dan wajah korban. Berdasarkan hasil visum RSUD Muhammad Sani, korban mengalami luka lecet di leher, dada, perut, punggung, dan luka robek pada pipi akibat kekerasan tumpul.

Pertimbangan penghentian penuntutan berdasarkan RJ diberikan karena telah terpenuhi beberapa syarat, di antaranya:

1. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

2. Tersangka belum pernah dihukum.

3.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

4. Ancaman pidana di bawah 5 tahun.

5. Tidak ada kerugian materiil yang dialami korban.

6. Tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf, serta dimaafkan korban.

7. Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespons positif penyelesaian melalui RJ demi keharmonisan warga.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, selanjutnya Kajari Karimun akan memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum,” ucapnya.

Penerapan RJ bukan bentuk pembebasan tanpa batas bagi pelaku tindak pidana, melainkan upaya pemulihan keadaan semula dengan menekankan keseimbangan perlindungan antara korban dan pelaku.

“Melalui kebijakan RJ ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat kecil yang merasa tercederai oleh rasa ketidakadilan. Namun perlu digarisbawahi, RJ bukan berarti memberi ruang bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana,” katanya. (Rizal).

Komentar