DPO Tersangka YE Kasus Dana Kredit Rugikan Negara Rp 800 Juta Ditangkap Kejagung

JAKARTA, TUAHKEPRI – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan tersangka YE yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Tersangka YE diamanankan pada Selasa 20 Mei 2025 bertempat di Jalan Kebun Bunga No. 2747, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar dalam siaran Persnya.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu, Inisial YE perempuan, 38 Tahun, Lahir Lumpatan 6 Juli1986, Kewarganegaraan , Indonesia,
agama Islam, pekerjaan Karyawan BUMN.
Alamat : Dusun III, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Adapun tersangka YE telah melakukan penyalahgunaan dana kredit pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sekayu Kota tahun 2022 sampai dengan 2023, yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp800.000.000,” ucapnya.

Terhadap tersangka YE sebelumnya telah dilakukan pemanggilan dengan layak dan patut sebanyak 3 (tiga) kali, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkannya.

Namun saat diamankan, tersangka YE bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Bahkan Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.  (Rizal).

Komentar