TANJUNGPINANG,TUAHKEPRI-Penyidik Satreskrim Polres Bintan segera layangkan panggilan kedua kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan sebagai saksi atas kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo di Km.23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Sebelumnya Hasan telah dipanggil oleh Tim penyidik Satreskrim Polres Bintan melalui surat panggilan pertama untuk datang memberikan keterangan terkait permasalahan lahan di Bintan dimaksud pada Senin (25/3/2024) kemarin.
Namun Hasan tidak bisa datang dengan alasan dinas, maka tidak bisa hadir sesuai jadwal pemanggilan penyidik. Hal itu disampaikan Kapolres Bintan AKBP Riky Ismoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson.
“Pj Walikota Tanjungpinang tidak bisa hadir dikarenakan alasan sedang dinas. Nanti kita akan layangkan surat pemanggilan kedua yang direncanakan pada minggu depan,” kata Iptu Alson.
Sebelumnya dari pemberitaan sejumlah media online di Tanjungpinang, bahwa Kejari Bintan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo di Km.23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Sementara, Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan saat dikonfirmasi awak media pada saat menghadiri acara di Kantor Kejati Kepri, Senin 25 Maret 2024, membenarkan ia dipanggil pihak Polres Bintan sebagai saksi atas kasus dugaan pemalsuan surat lahan.
Ia mengatakan kasus itu terjadi saat ia menjabat sebagai Camat Bintan Timur. “Ya kalau lahan biasalah bekas lurah, camat, paling dimintai keterangan,” kata Hasan, Senin (25/3/2024) di kantor Kejati Kepri. (AL).
Editor : Rizal.






Komentar