Kejagung Terima Penghargaan dari PR Indonesia Group Sebagai Instansi Berpengaruh di Bidang Komunikasi

JAKARTA, TUAHKEPRI.COM- Kejaksaan Agung kembali meraih penghargaan prestisius dalam acara Sewindu Night Public Relation (PR) Indonesia Group 2023 yang diselenggarakan, Kamis (21/9/2013) di Merlynn Park Hotel Jakarta.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Kejaksaan Agung sebagai “Instansi Berpengaruh di Bidang Komunikasi.”

Penghargaan ini diberikan oleh CEO PR Indonesia Group, Asmono Wikan, yang menjelaskan bahwa seleksi 106 instansi atau perusahaan yang mendapatkan penghargaan ini didasarkan pada hasil survei melalui berbagai saluran media, termasuk media sosial, media massa, media elektronik, dan lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menyambut dengan apresiasi penghargaan ini yang telah diterima Kejaksaan Agung selama tiga tahun berturut-turut dengan kategori yang berbeda.

” Penghargaan ini adalah hasil dari peningkatan kinerja yang dilakukan oleh berbagai bidang dan satuan kerja di Kejaksaan, ” ucapnya.

Kapuspenkum menambahkan bahwa dukungan dari media-media independen yang secara konsisten mempublikasikan kinerja Kejaksaan juga berperan penting dalam meningkatkan citra positif Kejaksaan di mata masyarakat.

Mengutip pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapuspenkum menyampaikan “Kinerja yang baik dengan diikuti publikasi yang konsisten akan berdampak pada peningkatan Public Trust Kejaksaan”.

Lanjut katanya, Jaksa Agung juga mengharapkan agar seluruh Institusi Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, terus mengoptimalkan komunikasi publik melalui berbagai platform media, karena publikasi kinerja adalah kunci agar masyarakat dapat mengenal lebih baik Kejaksaan.

Terakhir, Kapuspenkum menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus bertransformasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi saat ini.

“Dengan memanfaatkan teknologi, informasi yang diterima oleh masyarakat dapat dimanfaatkan secara efektif dan berkesinambungan,” ungkapnya.

Editor : Rizal.

Komentar