KPU Tanjungpinang : Baru Sekitar 10 Persen Berkas Bacaleg Lengkap Penuhi Syarat

TANJUNGPINANG,TUAHKEPRI –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, menyampaikan berdasarkan hasil verifikasi baru sekitar 10 persen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang memenuhi syarat.

“Hasil verifikasi KPU Kota Tanjungpinang didapati baru 10 persen bacaleg yang memenuhi syarat atau lengkap dan 90 persen belum memenuhi syarat atau belum lengkap, sehingga harus memperbaiki kembali,” kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal SH, Rabu (5/7/2023).

Faizal menjelaskan, hasil tersebut berdasarkan dari jumlah Bacaleg peserta Pemilu 2024 yang telah didaftarkan oleh masing- masing partai politik (Parpol) ke KPU Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu dengan total sekitar 497 kontestan.

“Dari jumlah 497 kostestan atau bacaleg yang sudah terdatar, didapati 449 Bacaleg yang belum lengkap belum memenuhi syarat atau sekitar 90 persen berkas harus diperbaiki kembali oleh para calon kontestan yang akan mengikuti Pemilu 2024,” ucap pria yang sebelumnya dikenal sebagai pengacara cukup ternama di Tanjungpinang, Provinsi Kepri ini.

Untuk itu, kata Faizal pihaknya meminta ke masing- masing Parpol maupun para Bacaleg bersangkutan untuk segera memperbaiki dan melengkapi berkas tersebut hingga batas waktu pada 9 Juli 2023 hingga pukul 23.59 WIB.

“Masih ada perbaikan, karena syarat bakal calon ini banyak. KPU telah memerikan waktu perbaikan berkas Bacaleg tersebut sejak 26 Juni kemarin hingga batas akhir pada 9 Juli 2023 untuk memperbaiki,” kata Faizal.

Lanjut disampaikan Faizal, banyaknya peserta yang harus memperbaiki berkas itu sebagian besar karena kesalahan saat mengupload berkas pada sistem pendaftaran, termasuk hal lainnya.

“Rata-rata kesalahan ini dialami peserta dari semua partai politik,” ucapnya.

Sementara itu untuk kesalahan fatal yang dapat membuat peserta tidak memenuhi syarat hingga sekarang belum ada. Artinya jika kesalahan sekarang diperbaiki maka semuanya dapat lanjut ke tahap berikutnya.

“Jika hingga batas waktu pada 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB, berkas Bacaleg tersebut masih belum lengkap, maka sesuai peraturan perundangan- undangan dan mekanisme berlaku, secara otomatis yang bersangkutan gagal sebagai Bacaleg Pemilu 2024 nanti,” katanya.

Ia menghimbau kepada masing- masing Parpol atau Caleg, jika masih mendapatkan keraguan dalam perbaikan berkas dokumen dimaksud, agar bisa melakukan konsultasi di Help Desk KPU Kota Tanjungpinang.

“Mumpung masih ada beberapa hari lagi, jika mendapatkan keraguan, kami himbau segeralah lakukan konsultasi melalui Help Desk KPU Kota Tanjungpinang,” ucap Faizal.  (Rizal).

Komentar