Tanjungpinang, TuahKepri.com Pengurus Lembaga Perlawanan Perdagangan Ilegal (LPPI) Kepri, akan melaporkan soal peredaran rokok ilegal tanpa cukai merugikan negara ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
“Dalam waktu dekat ini, kami berangkat dan mendatangi Kemenkeu RI untuk melaporkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kepri dan kita akan aksi disana, ” kata Dewan Penasehat LPPI Kepri, Andi Cori Patahuddin saat konfrensi Pers ke sejumlah media di Tanjungpinang, Rabu (8/3/2023).
Cori beralasan, hingga saat ini rokok ilegal tanpa cukai masih beredar dan dijual bebas. Seperti rokok Manchester, Rexo, Rave, Luffman, HD, UN, Maxxis, HMind, Ofo, Extra dan X-Pro.
“Sampai saat ini belum ada tindakan dari APH dan Bea Cukai, yang jelas jelas sangat merugikan negara hingga ratusan milyar. Maka dari itu kami akan mendatangi Kemenkeu RI, ” ucapnya.
Bahkan Cori mempertanyakan kinerja Bea dan Cukai Kepri soal pengawasan peredaran rokok ini.
“Peredaran rokok tersebut tidak pernah melalui “pelabuhan tikus”. Tapi secara terang terangan pendistribusian rokok tersebut masuk melalui pelabuhan resmi dan kami ada buktinya, ” ucap Cori.
Bahkan kata Cori secara terang terangan pengecerpun menjual begitu juga mini market menjual rokok ilegal tanpa cukai .
Sementara mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang Syahrial, sangat mendukung apa yang disuarakan saudara Andi Cori Patahuddin.
“ Langkah Yang diambil Andi Cori patut di apresiasi dan didukung. Tapi yang jelas kami ingin mempunyai kepastian hukum tentang Rokok Ilegal ini, ” ucap Syahrial.
Sekali lagi Syahrial menegaskan, peredaran rokok tanpa cukai bukanlah hal yang baru. Persoalan ini telah terjadi beberapa tahun yang lalu dan masih beredar sampai saat ini.
“ Kami LPPI akan menyampaikan persoalan ini ke Kementerian Keuangan,” ucapnya.
Tokoh Pemuda Tanjungpinang, Rona Andaka, dalam ini juga menegaskan bahwa LPPI bersama Andi Cori dan Syahrial akan menyampaikan persoalan ini ke Kemenkeu RI guna memastikan status rokok.
“Kita pertanyakan pengawasan aparat terkait. Kalau rokok ini ilegal, kenapa tidak diberantas. Namun jika ada dasar hukum untuk membolehkan rokok ini diedarkan, maka dilegalkan saja.”kata Rona Andaka.
Rona menilai secara ekonomi, memang rokok ilegal relatif murah dan sangat membantu masyarakat. Tetapi, di satu sisi merupakan melanggar hukum karena merugikan negara.
“Apa yang kita daerah dapat dari segi ekonominya, apakah berdamoak terhadap masyarakat
karena cukai ini bersangkutan dengan pajak, tentu harus pembagian pajaknya harus ada untuk daerah, ” ucap Rona. (Rizal).






Komentar