Tanjungpinang, Tuah Kepri – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Tanjungpinang, menyatakan ada sekitar 46 persen jumlah peserta mandiri yang terdaftar dihentikan pelayanannya sementara atau dinonaktifkan.
“Ada sekitar 46 persen yang dihentikan pelayanan sementara untuk peserta mandiri, dari 50.868 peserta yang terdaftar, sementara yang diberhentikan pelayanan sementara alias menunggak ada sekitar 23.491 peserta, dan ini dari tahun 2014 hingga hari ini Desember 2016,” kata Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Tanjungpinang Gunardi Candra, Kamis (29/12).
Dikatakan Gun, dinonaktifkan 23.481 peserta mandri tersebut, dikarenakan mereka menunggak iuran BPJS Kesehatan.
“Jadi peserta mandiri dan peserta badan usaha swasta tersebut belum dapat menerima layanan kesehatan,” ucap Gun.
Lanjut dikatakan Gun, sebelumnya peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran selama 6 bulan masih mendapatkan pelayanan.
Namun, sejak Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan efektif berlaku per 1 Agustus lalu, penunggakan lebih dari sebulan langsung dinonaktifkan.
Tapi kata Gun, kartu peserta BPJS Kesehatan bisa kembali aktif. Dengan catatan, peserta melakukan pembayaran terhadap iuran yang belum dibayar.
“Masyarakat bisa datang ke kantor atau menghubungi kami untuk menanyakan jumlah tagihan yang harus dilunasi melalui pembayaran lewat bank,” ujarnya.
Karena berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2016 tersebut, katanya peserta yang telah melunasi iuran, tidak dikenakan denda secara langsung. Tapi ketika peserta mendapatkan layanan pelayanan rawat inap, denda pelayanan berlaku 2,5 persen dari total biaya perawatan di rumah sakit.
“Itu berlaku 45 hari kedepan, setelah kartu peserta BPJS Kesehtan dinyatakan aktif kembali,” katanya. (AFRIZAL).
Komentar