Tanjungpinang, (TK) –
[dropcap]W[/dropcap]akil Walikota (Wawako) Tanjungpinang Syahrul menyampaikan upah minimun kerja (UMK) Kota Tanjungpinang 2016, naik sekitar 11,5 persen.
“UMK Tanjungpinang 2016 yang ditetapkan Gubenur Kepri senilai Rp2.179.825. Angka tersebut naik sekitar 11,5 persen, bila dibanding tahun 2015 UMK Tanjungpinang sebesar Rp1.955.000,” kata Syahrul Selasa (17/11) di kantor Arsip perpustakaan daerah Tanjungpinang.
[Baca juga – Para SKPD ini kompetisi jabatan]
Dikatakan Syahrul, namun UMK Tanjungpinang belum diserahkan oleh Gubernur, karena salah satu Kabupaten Kota seperti Batam belum disetujui UMKnya oleh Gubernur Kepri.
” Namun setelah disetujui UMK Batam, maka nanti Gubernur secara serentak akan memberikan SK UMK tersebut kepada masing-masing Kabupaten Kota,” ujarnya.
[Baca juga – Insentif Guru ternyata pada hari guru saja, kok bisa ya?]
Terpisah Kepala Dinsosnaker Kota Tanjungpinang, Surjadi, mengatakan penetapan UMK 2016 tersebut dilakukan dengan mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Penetapan angka UMK, merupakan perintah Menteri Tenaga Kerja melalui surat edaran untuk menerapkan cara menghitung UMK tahun depan,” ujar Surjadi.
Namun sebelumnya dikatan Surjadi, yang menentukan UMK adalah Pemerintah Provinsi, Kota Tanjungpinang hanya mengusulkan.
[Baca juga – Penerimaan CPNS Hoax kata Menpan]
(AFRIZAL)
Komentar