Gubernur Minta Kearsipan Ditetapkan Jadi Perda

Tanjungpinang, Tuah Kepri –

Untuk menjaga dokumen-dokumen maupun arsip daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Pemerintah Provinsi merasa perlu memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus untuk melindungi kearsipan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut pemerintah Provinsi Kepri melalui Gubernur Haji Muhammad Sani mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kearsipan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, untuk disahkan menjadi Perda.

“Kita berharap usulan Ranperda ke Arsipan ini bisa segera di sahkan menjadi Perda oleh legislatif,” kata Sani, Senin (22/2) pada rapat paripurna di Aula kantor DPRD Provinsi Kepri di Dompak Tanjungpinang.

Gubernur mengatakan, masalah ke arsipan wilayah Provinsi Kepri menjadi catatan penting yang harus dilindungi, karena arsip merupakan bukti sejarah suatu wilayah.

” Dari kajian yang kita lakukan, saat ini banyak arsip maupun dokumen kita yang telah berpindah ke negara-negara lain. Dan jika tidak ditangani secara baik tidak menutup kemungkinan kita akan kehilangan jati diri,” ucap Sani.

Seperti kata Sani untuk arsip Pulau Penyengat dan kerajaan Lingga saat ini lebih banyak berada di negara lain, ketimbang di kearsipan daerah Kepri.

“Dengan adanya Perda yang mengatur ke arsipan, Kepri tidak akan kehilangan arah nantinya. Sehingga anak cucu kita bisa mengetahui sejarah daerahnya sendiri,” kata Sani.

Dengan demikian, katanya, jika Ranperda ke arsipan bisa segera di sahkan menjadi Perda, maka Provinsi Kepri telah maju selangkah dalam mempertahankan identitas jati diri provinsi Kepri sebagai tanah Melayu. (AFRIZAL).

Komentar