Deputi Pencegahan KPK, Tindak Pidana Korupsi Terjadi Lemahnya Pengawasan

Hukrim758 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menyampaikan dalam acara Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi, di Aula Kantor Gubernur Kepri, Rabu (4/11), salah satu penyebab terjadinya tindak pidana korupsi, karena lemahnya pengawasan terhadap implementasi APBD yang tidak transparan.

“Supervisi pencegahan korupsi mutlak harus terus dilakukan untuk mewujudkan tata kelola APBD yang transparan dan akuntabel,” kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.

[Baca juga – DPR RI “Jemput bola” ke Tanjung Pinang ]

Karena menurutnya, mencegah terjadinya korupsi, peran pemerintah daerah bersama masyarakat sangat diperlukan. Apalagi saat ini sudah ada 7 ribu lebih laporan yang masuk ke KPK.

“Namun dari 7 ribu laporan masyarakat di seluruh Indonesia yang masuk ke KPK, belum sepenuhnya mengarah ke korupsi. Tetapi sebagian masih serampangan dan bahkan kasus perselingkuhan juga turut serta dilaporkan masyarakat,” ujarnya.

Sementara di Kepri katanya, sepanjang 2015 terdapat 181 laporan masayarakat, LSM dan lembaga lainnya yang masuk ke KPK. Dari jumlah itu, sebanyak 37 laporan yang menurut KPK memenuhi alat bukti permulaan serta unsur melawan hukum, telah ditindaklanjuti dengan menyerahkan proses penyelidikan dan penyidikan ke Kejaksaan dan Kepolisian, serta pemberian rekomendasi pada kepala daerah untuk dilakukan tindaklanjut.

“Khusus masalah pertambangan, hingga saat ini telah banyak Izin Usaha Pertambangan ‎yang dicabut, sedangkan reklamasi atas lahan eks tambang masih terus dimonitor,” katanya.

Pada 2015-2016, KPK akan lebih fokus untuk mendorong pengelolaan APBD sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, mengidentifikasi berbagai persoalan, risiko, dan penyebab pada bidang APBD.

“Tetap melakukan supervisi menurut potensi tingkat korupsi, serta perbaikan sistim pengendalian internal atas pengelolaan APBD pada pemerintah daerah,” ujarnya.

Tiga hal utama yang dipantau dan dievaluasi KPK melalui Koordinasi Supervisi dan Pencegahan 2015-2016, sambung dia, menyangkut tindak lanjut yang telah dilakukan pada 2014, serta APBD 2014/2015. Mulai dari perencanaan, penganggaran, belanja hibah dan bansos, serta pengadaan barang jasa dan bidang pendapatan sebagai kepentingan Nasional.

[Baca juga – SKPD Tanjung Pinang sampaikan keluhan ke DPR RI ]

“Kegiatan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan Nasional, yang berkesinambungan, melalui peran pemerintah,” kata Pahala.

Ia mengakui bahwa KPK juga sudah mengarahkan daerah untuk menyusun dokumen rencana aksi pemberantasan korupsi dan disampaikan ke KPK. Hanya saja belum semua daerah menyusun secara optimal. Dan untuk di Kepri sendiri menurut dia sudah melakukan hal tersebut.

“Kami sudah terima dari Bappenas, tapi belum optimal. Kedepan saya harap seluruh Provinsi lebih serius menyusun dokumen tersebut,” katanya.

Ia berharap,seluruh pemangku kepentingan di pemerintahan daerah mulai dari gubernur, bupati/wali kota, hingga pejabat struktural dan bawahannya, hendaknya dapat menempatkan diri dan dituntut menjadi pegawai yang memiliki integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Dalam roadmap dan rencana strategis KPK, juga dinyatakan, pentingnya membangun dan mendorong integritas Nasional merupakan hal yang mutlak dilakukan dalam mencegah dan memberantas terjadinya korupsi,” ucapnya.

[Baca juga – Stadion Sulaiman Abdullah direnovasi ]

Terpisah Pjb Gubernur Kepri, Agung Mulyana mengatakan, Pemprov Kepri selalu mendukung rencana aksi nasional pemberantasan korupsi. Bahkan setiap tahun telah menyampaikan dokumen laporan kepada Bappenas. “Kita laporkan setiap tahun ke pusat dan Bappenas agar selanjutnya menyampaikan ke KPK,” ujar Agung.

Pjb Gubernur Kepri Agung Mulyana di dampingi Deputi KPK dan Kejati
Pj Gubernur Kepri Agung Mulyana di dampingi Deputi KPK dan Kejati

(AFRIZAL).

Komentar