Tanjungpinang, (TK) –
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Pinang, berhasil menangkap lima orang kurir sabu dari Malaysia, dengan sabu seberat 2.850 gram tersebut yang simpan disepatu tersangka, di Pelabuhan Internasioal Sri Bintan Pura (SPB)
Kelima orang kurir sabu tersebut terdiri dari 2 laki-laki dan 3 perempuan, lima tersangka yang ditangkap petugas Bea Cukai dilokasi yang berbeda, yakni SH (57), SW (23), SU (41), KH (43) dan MW (63).
“Mereka ditangkap didua lokasi yang berbeda, pertama di pelabuhan Internasional SBP Tanjung Pinang pada pukul 12.00 wib, untuk 1 penumpang lagi dari kapal Malaysia menuju Tanjungpinang, dan kedua pada jam yang berbeda pukul 16.00 wib, 4 orang lagi diringkus pihak Bea Cukai Kota Batam,” kata kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Duki Rusnadi, pada jumpa Pres Release Sat Narkoba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjung Pinang, senin (14/3/2016).
[Baca juga – Hei.. ada pertandingan mahjong tingkat Internasional]
Duki yang didampingi oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian, Wali Kota Tanjungpinang H Lis Darmansyah, dan Imigrasi Kota Tanjungpinang I Gunawan KS, mengamankan 5 pasang sepatu, 5 buah buku paspor, 5 lembar tiket kapal MV. Batavia, 2 Lembar print out kode boking tiket pesawat, 8 unit handphone.
Duki menjelaskan, penangkapan ini berawal ketika mendapatkan informasi dari pegawai Bea dan cukai, bahwa mereka telah menangkap dan mengamankan seorang laki-laki salah satu penumpang kapal dari malaysia, yang baru tiba di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, bernama Sinarwulan ketika dilakukan pemeriksaan kedapatan narkoba jenis sabu dalam sepatu.
Selanjutnya kata Duki, setelah dilakukan penyidikan terhadap tersangka SW, ia mengaku dirinya tidak membawa barang haram tersebut sendiri, tetapi bersama ke empat temannya, dan diketahui keempat temannya itu berhasil kabur dari Pelabuhan SBP.
“Tersangka SW mengaku bahwa dia membawa sabu-sabu tersebut tidak sendirian, melainkan berlima dengan temannya, dan dia mangatakan bahwa temannya berhasil keluar dari pelabuhan SBP,” katanya.
[Baca juga – Kata Mr Bobby ini, awasi mahjong jangan sampai ada unsur judi, kok bisa gitu?]
Mendegar hal tersebut, pihak Bea Cukai langsung melaporkan ke Mapolres Tanjungpinang, dan Anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang dan Polsek KKP, untuk melakukan pengejaran terhadap ke empat tersangka yang melarikan diri ke Bandara Hang Nadim Batam, sekitar pukul 15:00 Wib, Minggu (13/3) tahun 2016.
Akan hal tersebut pihak kepolisian melakukan pengejaran, diketahui keempat pelaku itu akan terbang menggunakan pesawat terbang lion menuju surabaya, sehingga dilakukan koordinasi dengan pihak bea cukai dan imigrasi Batam untuk mengamankan keempat pelaku.
Setelah itu pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang menuju Batam, dan masih diperjalanan menuju ke Batam untuk melakukan pengejaran, mereka mendapat informasi bahwa keempat tersangka tersebut telah berhasil diamankan oleh Bea Cukai dan Imigrasi Batam.
“Hal tersebut ketika kami menuju Batam, mendapat informasi bahwa kempat tersangka SW, SU, KH dan MW berhasil diamankan,” kata Duki..
Hingga kemudian tersangka dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor kantor pengawasan dan pelayanan BEA dan cukai tipe madya padaean B Tanjungpinang, untuk diadakan pemeriksaan terkait penemuan benda yang di duga Narkotika jenis sabu.
Polres Tanjungpinang, AKBP Kristian P siagian mengatakan, kelima tersangka ini merupakan jaringan Internasional yang berasal dari Malaysia.
Karena menurutnya, kelima tersangka sudah sangat ahli dimana barang bukti sabu-sabu tersebut diletakan didalam sepatu dan diketahui kelima tersangka ini berasal dari Madura Jawa Timur.
“Kita harus lebih jeli karena modusnya mereka lakukan dengan meletakannya di dalam sepatu dan setelah itu mereka langsung mensol sepatu,” kata Kristian.
[Baca juga – Alamaak … harga cabe ngamuk lagi di pasar Tanjung Pinang]
Maka kelima tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Junto pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (AFRIZAL).
Komentar